Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Gubris Penolakan Warga di Kediri, PT KAI Tetap Tutup Perlintasan Liar

PT KA tidak menggubris protes warga dan tetap menutup perlintasan kereta api liar di Kediri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jumat (2/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Warga protes terhadap penutupan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

PT KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan perlintasan KA tanpa palang pada dua titik dari empat akses jalan alternatif di desa setempat yang terkenal dengan kuliner soto Branggahan tersebut.

Penutupan itu memicu reaksi keras masyarakat. Mereka merasa keberatan atas keputusan PT KAI yang menutup akses jalan Dusun Krajan, Desa Branggahan yang menghubungkan ke Dusun Karangmulyo, Desa Branggahan.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rochmadi menjelaskan, terkait penutupan pintu perlintasan tanpa palang yang membahayakan telah sesuai prosedur Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Kabupaten Kediri untuk turut serta dalam sosialisasi, lantaran ada warga yang menolak penutupan perlintasan KA ini.

"Kami (PT KAI) selaku operator inginnya itu tetap tutup," tuturnya kepada Surya, Jumat (2/3/2018).

Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Kediri Ditutup, Warga Protes dan Inilah Akibatnya

Modal Iming-iming Jajan, Pemuda ini Culik Bocah 7 Tahun yang Lagi Bermain dan Dicabuli di Hutan

Dia memaparkan ketika koordinasi bersama warga di Balai Desa Branggahan, dari pihak Dishub Provinsi menganjurkan solusi terkait persoalan ini yakni tetap akan memberikan akses jalan untuk warga.

"Kemungkinannya, dari Dishub Provinsi memberikan sinyal lampu hijau, mengizinkan satu akses jalan di perlintasan KA tanpa palang pintu," bebernya.

Ditambahkannya, walaupun PT KAI sebagai operator menghendaki untuk menutup seluruh perlintasan tanpa palang pintu.

Pihaknya akan menghargai dan mengikuti keputusan atau kebijakan dari Dishub Provinsi yang berwenang memberikan akses jalan umum.

Pasalnya, keputusan ini merupakan wewenang Dishub Provinsi untuk memberikan izin yang wacananya dari empat pintu perlintasan tanpa palang hanya satu yang nantinya tetap dibuka.

"Kalau keinginan kami itu rel kereta api terbebas dari perlintasan liar tanpa palang pintu," ungkap Rochmadi.

Sukses Beli Motor Jutaan Pakai Uang Palsu, Pemuda Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved