Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem di Sidoarjo Jadi 5 Orang

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem untuk sepeda dan motor cross di Lingkar Timur Sidoarjo kembali menjadi perbincangan.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Ilustrasi Korupsi 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem untuk sepeda dan motor cross di Lingkar Timur Sidoarjo kembali menjadi perbincangan.

Ini setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Karena sebelumnya sudah ada satu tersangka, Mulyadi (mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo) yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, berarti sekarang ini bertambah menjadi lima orang.

"Ya, tersangkanya ada lima orang," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris.

Baca: Jalan Rusak di Sedati, Sukodono, Lingkar Timur Sidoarjo Rusak Parah, Dibiarkan Sampai Kapan?

Empat tersangka baru itu antara lain : Martono (Konsultan Perencana PT Indra Kila), Usman (Pimpinan CV Sinar Cemerlang yang memenangkan tender), Hadi Putranto dan Deny selaku pelaksana proyek urukan.

Mereka dianggap harus ikut bertanggung jawab terhadap adanya kerugian negara sekitar Rp 568 juta, dari total nilai proyek sebesar Rp 17,4 miliar yang dikucurkan melalui APBD Sidoarjo tahun 2015. Kerugian ini terungkap dari hasil audit BPKP Jatim Oktober 2017 lalu.

Berkas perkara ini sudah sempat dikirimkan oleh penyidik ke Kejari Sidoarjo, namun dikembalikan karena dianggap ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

Baca: 9 Kostum Unik Seleb di Red Carpet Oscar 2018, Adam Rippon sampai Andra Day, Siapa yang Paling Kece?

"Sekarang ini penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara tersebut, sebagaimana petunjuk kejaksaan," ungkap Harris.

Pihaknya berharap, berkas perkara segera rampung dan dinyatakan P-21 (sempurna) untuk segera disidangkan.

"Semoga dalam waktu dekat bisa selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Sementara menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini. Tim JPU (jaksa penuntut umum) inilah yang nanti bakal menyidangkan kasus tersebut.

"Berkas dari penyidik polres memang sudah dikirim ke kami. Dan setelah dipelajari oleh tim JPU, berkas itu dikembalikan karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Adi Harsanto.

Baca: Lama Tak Terdengar Kabar dan Jadi Fenomenal, Penampilan Slamet dan Rohaya Kini Bikin Netizen Melongo

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved