Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BP2D Kota Malang Rencanakan Peraturan Baru Iklan Melalui Videotron, Begini Tanggapan Anggota Dewan

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Sahrawi, angkat bicara terkait adanya rencana peraturan baru tentang media periklanan.

Penulis: Ayu Mufidah Kartika Sari | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AYU MUFIDAH
Papan videotron di depan Kantor Wali Kota Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Malang, Sahrawi, angkat bicara terkait adanya rencana peraturan baru tentang media periklanan.

Seperti diketahui, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berencana menetapkan peraturan terkait media periklanan di daerah.

BP2D Kota Malang berencana mengubah media periklanan dari papan reklame menjadi videotron.

"Kami masih belum mendengar langsung terkait rencana peraturan tersebut. Tapi kalau tidak memberatkan wajib pajak daerah ya tidak masalah," ujar Sahrawi, Selasa (6/3/2018).

(Ada Orang Mencurigakan Sebelum Perampokan Terjadi di Toko Jam Tangan di Kota Malang)

Ia mengatakan, peraturan perubahan media iklan reklame menjadi videotron perlu mendapat kajian ulang.

Pasalnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan positif dan negatif serta manfaat penetapan peraturan tersebut.

"Kami harus lihat apa potensi yang didapat oleh daerah. Apa dampak positif dan negatifnya," ucap Sahrawi.

Sahrawi mengatakan, banyak hal positif dan negatif yang didapat jika semua iklan dimasukkan dalam videotron.

(WANNA ONE Rilis ‘0+1=1 (I PROMISE YOU),’ Pre-order Album Sukses Samai Rekor Penjualan Milik BTS)

Contohnya papan videotron bisa memuat banyak iklan sehingga lebih efektif dibanding menggunakan reklame.

"Mungkin positifnya bisa memuat banyak iklan. Tidak hanya satu, tapi iklan-iklan bisa terlihat secara bergantian," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved