Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cabuli Anaknya yang Masih Bocah, Staf Ahli DPR RI ini Divonis 7 Tahun Penjara

Pencabulan yang dilakukan staf ahli DPR RI terhadap anaknya sendiri membawanya ke penjara selama ini.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta terhadap terdakwa oknum staf ahli DPR RI, MSL asal Ponorogo.

Ini setelah Majelis Hakim dalam persidangan mengambil keputusan terdakwa bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak perempuan sehingga melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Vonis kami tetapkan dan berkuatan hukum, dan terdakwa diperintahkan tetap di tahan. Sidang kami nyatakan ditutup dan terdakwa silahkan mengajukan keberatan atas vonis," kata Saut Marulitua Pasaribu, Ketua Majelis Hakim Persidangan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (6/3/2018).

Asyik Selfie di Pantai Ungapan, Tubuh Arek Suroboyo ini Tiba-tiba Digulung Ombak Laut Selatan

Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .

Vonis terhadap terdakwa pelaku cabul pada anak tirinya tersebut yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Djuni Ratnasari SH dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Makanya, kami tadi nyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap terdakwa tersebut," kata Djuni Ratnasari usai persidangan.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, M Amin SH mengatakan, vonis terhadap terdakwa tersebut dinilai terlalu berat.

Pihaknya selaku pengacara terdakwa akan mengajukan banding dengan pertimbangan pada analisa keputusan Majelis Hakim.

"Nota banding akan kami ajukan secepatnya," tegasnya.

Awalnya Geger Laporan Kesurupan, Wanita ini Dipaksa Telan Air Dari Selang Hingga Meninggal

Dikendalikan Dari Toko Pakaian Dalam, Arisan Ce Nying-nying Tipu Member Hingga Miliaran

Seperti diketahui, kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 7 tahun yang juga anak tiri terdakwa terjadi sekitar bulan November 2017.

Terdakwa mencabuli korban dengan meraba bagian sensitif korban dan perbuatan itupun dilaporkan korban ke ibunya.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan cabul di rumahnya wilayah Turen Kabupaten Malang tersebut akhirnya melapor ke Polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved