Cabuli Anaknya yang Masih Bocah, Staf Ahli DPR RI ini Divonis 7 Tahun Penjara
Pencabulan yang dilakukan staf ahli DPR RI terhadap anaknya sendiri membawanya ke penjara selama ini.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Atas laporan tersebut, terdakwa diamankan Polda Metro Jaya dari tempatnya bekerja, dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Malang untuk diproses hukum lanjutan.
Sakit Hati Dimarahi Majikan, Pembantu RT ini Peralat Kekasihnya Bunuh Ibu Cantik dengan 3 Anak
Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini
Kasus itupun disidangkan di PN Kepanjen Malang sejak bulan Januari 2018 lalu hingga akhirnya terdakwa di vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara. (Surya/Achmad Amru Muiz)