Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Siswa Aniaya Guru

Terbukti Aniaya Guru Budi Hingga Tewas, Siswa SMAN 1 Torjun Sampang Divonis 6 Tahun Penjara

Drama kasus siswa yang menganiaya guru Budi di Sampang hingga tewas beakhir, setelah majelis hakim jatuhnya palu vonis.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Mujib Anwar
Surya/khairul Amin
Terdakwa MH sesaat sebelum memasuki ruang sidang. 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang memvonis MH (17), siswa SMAN 1 Torjun 6 tahun penjara, Selasa (6/3/2018).

Ini setelah terdakwa terbukti menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru seni budaya SMAN 1 Torjun Sampang hingga tewas.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dalam sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Purnama.

“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” tegas Purnama.

Siswa yang Aniaya Guru Budi Hingga Tewas Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Asyik Selfie di Pantai Ungapan, Tubuh Arek Suroboyo ini Tiba-tiba Digulung Ombak Laut Selatan

Menurut Purnama, majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.

Usai MH divonis, Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gde Perwata menyampaikan, tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH sendiri.

“Terdakwa sebaiknya ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” katanya.

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Bapak di Magetan ini Tega Bunuh Anak Kandungnya

Seminggu Dipenjara, Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sempat Linglung, Begini Kondisi Terbarunya

Sementara, Penasihat Hukum MH Mohmmad Hafid Syafii menyatakan, pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa MH.

“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya. (Surya/Khairul Amin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved