Bandar, Pengedar dan Pemakai Pil Koplo di Situbondo Dibekuk Polisi
bandar obat obatan daftar G atau pil koplo di Situbondo, dibekuk anggota Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pengedar bersama penikmat serta bandar obat obatan daftar G atau pil koplo di Situbondo, dibekuk anggota Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Pengedar pil dan pembeli bernama Zainur Rahman (27) dan Ahmad Gasi Firdaus warga Kecamatan Asembagus.
Keduanya dicokok polisi saat melakukan transaksi obat daftar G di sebuah salon di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.
Dari tangan pengedar dan pengguna obat daftar G tersebut, polisi berhasik menyita barang bukti dua bungkus plastik masing masing berisi 10 butir pil.
Baca: Pencabulan Terhadap Anak Masih Terjadi, Khofifah Ajak Anak dan Orang Tua Berani Bersuara
Tak hanya itu, berawal dari penangakapan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap bandar obat obatan daftat G itu.
Namun setelah polisi mendapati nama bandar itu, anggota Reskoba langsung bergerak menuju rumah Muhammad Hariyanto, warga Jalan Mawar, Kelurahan Badean, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso, untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, selain polisi mengamanka bandar obat obatan daftar G polisi juga menyita ribuan obat obatan daftar G sebanyak 2810 butir pil dan uang tunai sebesar Rp 19.930.000. yang diduga hasil penjualan obat obatan daftar G tersebut.
Untuk.kepentingan proses penyidikan, ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan pengedar dan pembeli serta bandar obat obatan daftar G tersebut.
Baca: McDonalds Bakal Bagi-bagi Chicken Muffin Gratis di Seluruh Indonesia Lho, Catat Nih Syaratnya!
"Ketiga tersangkan sudah diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan,"kata Iptu Nanang Priyambodo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Nanang, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Surya/ izi hartono)