KTP Jadi Jaminan Saat Darurat, Inilah Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan
KTP wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia berumur 17 tahun ke atas. Karena ada rahasia penting dibalik kartu sakti ini.
TRIBUNJATIM.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas.
Karena KTP berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.
Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.
Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.
Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim Ternyata Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul
Data Nasabah Bank Mandiri Dicuri, Ternyata Alat Skimming-nya Diselipkan di Lubang ATM
NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.
NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.
Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?
Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.
Banyak TKI Tunggu Giliran Eksekusi Mati, Inilah Cara dan Model Lobi Untuk Membebaskan Mereka
Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302
31 : kode Provinsi
06: kode Kota/Kabupaten