Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Warga hingga Dinas Terkait Dipanggil Polisi untuk Jadi Saksi Temuan Kartu Indonesia Pintar

Polisi telah selidiki tumpukan Kartu Indonesia Pintar yang ditemukan di tempat laundry, yang berada di Sukolilo, Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kombes Pol Rudi Setiawan tunjukkan Kartu Indonesia Pintar yang dibuang di laundry 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi telah selidiki tumpukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan di tempat laundry, yang berada di Gang I Jalan Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya.

Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi.

Seorang warga di Sukolilo temukan karung berisi tumpukan Kartu Indonesia Pintar di kios Laundry pada Senin (19/3/2018)
Seorang warga di Sukolilo temukan karung berisi tumpukan Kartu Indonesia Pintar di kios Laundry pada Senin (19/3/2018) (Istimewa)

Sejak Selasa (20/3/2018) kemarin, sejumlah saksi telah dikumpulkan terkait runtutan kronologi temuan KIP.

"Kemarin kita aktif mengumpulkan data dan informasi. Ada empat orang," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/3/2018).

(VIDEO: Sekitar Ribuan KIP Ditemukan di Tempat Laundry Kawasan Sukolilo Surabaya)

Selain meminta keterangan saksi, polisi juga akan mengecek identitas dan keaslian dari kartu milik negara itu.

"Hari ini akan bertambah, dari dinas maupun kementerian. Penerbit dan pendistribusian terkait akan kita mintai keterangan," tambah Rudi.

Kartu Indonesia Pintar diduga dibuang di laundry Nginden Njangkungan, Surabaya.
Kartu Indonesia Pintar diduga dibuang di laundry Nginden Njangkungan, Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Hingga saat ini, polisi masih melangsungkan penyelidikan dan pendataan identitas.

Terlihat dokumen tersebut terbungkus amplop, di antaranya kondisi amplop tersebut robek dan kusam.

(5 Fakta Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim, Anggota Hacker Kolam Tuyul hingga Caranya Beraksi)

Dokumen tersebut tertulis diterbitkan pada tahun 2016, namun pihak kepolisian belum dapat memastikan dokumen tersebut asli atau sudah digunakan.

"Menurut keterangan, sudah satu tahun. Kita masih proses penyelidikan memback-up polsek supaya barang yang ditemukan di tempat tidak semestinya ini, ada pidananya apa tidak," kata Rudi Setiawan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved