Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Gresik Tertibkan Spanduk dan Reklame Tanpa Izin

Satpol PP Kabupaten Gresik menertibkan spanduk atau reklame iklan yang dipasang sembarangan di taman dan trotoar.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/sugiyono
SPANDUK - Anggota Satpol PP Kabupaten Gresik memindahkan spanduk yang tidak membayar pajak, Rabu (21/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menertibkan spanduk atau reklame iklan yang dipasang sembarangan di taman dan trotoar.

spanduk dan reklame liar alias tanpa izin tersbeut dipasang sembarang dna merusak pemandangan serta lingkungan dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Satpol PP Gresik menertibkan spanduk dan reklame di Kecamatan Menganti.

"Penertiban spanduk liar akan terus dilakukan sebab itu melanggar peraturan daerah," kata Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Kapasitas Personil Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Rabu (21/3/2018).

Baca: Berburu Tiket Pesawat Murah dan Pesiar di Mega Travel Fair, Ada Diskon Hingga 65%+10%+10%!

Dari hasil penelitiban, ditemukan banyak sepanduk iklan yang menggunakan fasilitas taman, tanaman dan trotoar. Padahal, tempat-tempat tersebut sudah jelas dilarang.

"Kita tertibkan karena spanduk iklan dipasang di taman penghijauan dan trotoar. Padahal tempat itu sebagai fasilitas umum masyarakat," kata Zainuddin, anggota Satpol PP Kabupaten Gresik.

Baca: Kasihan, Ternyata Mujiono Dibohongi Calon Pembeli Rumahnya dengan Uang Mainan

Bahkan yang sangat merugikan yaitu spanduk iklan tersebut tidak membayar pajak ke pemerintah daerah.

"Setelah hasil koordinasi, ternyata spanduk tersebut tidak membayar pajak," katanya. (Sugiyono).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved