Aksi KPK di Kota Malang
KPU Malang Berharap Status Tersangka Dua Calon Wali Kota Tidak Pengaruhi Partisipasi Warga Mencoblos
Dua Calon Gubernur Kota Malang, yakni Yaqud Ananda Gudban dan Mochammad Anton, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Penulis: Ayu Mufidah Kartika Sari | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Warga Kota Malang Jawa Timur pantas disebut bernasib apes.
Dua calon pemimpin mereka yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018 kini harus berurusan dengan KPK.
Dua Cagub tersebut yakni Yaqud Ananda Gudban dan sang wali kota sendiri (yang kini maju lagi) Mochammad Anton.
Keduanya diduga terlibat kasus suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
(Polda Jatim Bentuk Satgas dari 2 Subdit untuk Tangani Dugaan Skimming Bank Mandiri)
Mengikuti aturan, Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin mengaku tetap jalan proses yang ada meski kedua calonnya sama-sama harus berurusan dengan KPK.
Kedua paslon pun masih bisa maju di pemilihan Wali Kota Malang, meski kedua calon wali kota mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait partisipasi warga untuk ikut pilkada, dia pun menyerahkan semua keputusan seluruhnya kepada masyarakat Kota.
Kendati begitu, Zaenuddin berharap partisipasi masyarakat kota Malang terhadap pemilihan umum tidak akan berkurang.
"Kami harus beri penyadaran bahwa ada kepastian hukum didalam tahapan pencalonan. Ini masyarakat harus tahu. Istilah apakah masyaralat akan menjadi apatis atau tidak, kami serahkan kepada masyarakat," jelasnya.
KPU status pasangan calon wali kota baru bisa gugur jika telah mendapat keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Selama tidak ada keputusan yang sifatnya inkracht, masih bisa. Kedua tahapan tetap akan dijalankan sesuai dengan ketetapan dan tanggal 27 Juni 2018 tetap dilaksanakan pencoblosan," imbuhnya
(Datangi Mapolres Malang Kota, Sulik Lestyowati Harap KPK Hargai Praduga Tak Bersalah)