Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Asal Kediri Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Selama Dua Bulan, Alasannya Bikin Ketawa

Agung Saputro (35), warga Kalipang Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencuri pakaian dalam wanita di Manyar, Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/sugiyono
PAKAIAN DALAM - Tersangka Agung Saputro memunjukkan pakaian dalam wanita hasil curiannya di Mapolsek Manyar, Kamis (22/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Agung S (35), warga Kalipang Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini nekat mencuri busana dalam perempuan di wilayah perumahan pringgodani Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, Gresik.

Modus yang dilakukan pelaku yakni untuk digunakan sendiri, guna mlampiaskan nafsu birahinya.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka sudah hampir dua bulan. Sehingga warga sekitar perumahan resah dan melaporkan ke Polsek Manyar. Dari laporan itu, anggota Polsek melakukan pengintaian, sehingga berhasil menangkap tersangka ketika mencuri pakaian dalam wanita.

"Pencurian busana dalam wanita itu dilakukan tersangka selama satu sampai dua bulan ini. Barang itu kemudian digunakan untuk pemuas nafsu birahinya dengan cara dicium," kata Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, Kamis (22/3/2018).

Baca: Tukang Becak Dilarikan ke Rumah Sakit, Petugas Syok Temukan Rp 48,9 Juta Dibungkus Tas Plastik Hitam

Setelah itu, barang bukti dibuang dan mencuri lagi. Selanjutnya, tersangka mencuri lagi. Hal itu dilakukan tersangka karena diduga setelah cerai dengan istrinya. Sehingga untuk menimbulkan nafsunya terpaksa mencuri pakaian dalam wanita.

"Perbuatan itu untuk memuaskan nafsu birahinya," imbuhnya.

Sementara tersangka Agung Saputro mengatakan bahwa datang ke Gresik untuk merantau sambil kerja ngamen. Sebab setelah cerai dengan istri dan belum dikaruniai anak, tidak ada pekerjaan tetap.

"Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.

Baca: Penyidik KPK ini Bernasib Sial, Sepatunya Dicuri Maling Saat Shalat di Masjid Kota malang

Agung juga mengatakan bahwa, niatan mencuri busana dalam wanita berupa celana dalam dan bra atau Beha hanya untuk menyalurkan hawa nafsu sebab sudah menikah dan cerai.

"Hanya untuk pemuas saja. Mencuri sudah 10 kali," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Surya/Sugiyono).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved