Waduh, Kedapatan Ecer Togel, Pedagang Sayur di Bojonegoro Diciduk Polisi
Pedagang sayur keliling berinisial MGT (40), warga Desa/ Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pedagang sayur keliling berinisial MGT (40), warga Desa/ Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat perjudian.
Keberadaan pelaku diendus berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditangkap.
Kapolsek Bubulan, AKP Supaji mengatakan, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang dinilai tidak seperti pedagang sayur pada umumnya.
( Dukung Gus Ipul-Mbak Puti, Pimpinan Pabrik Rokok Klobot Bojonegoro Ingin Rokok Polos Ditertibkan )
Pelaku terlihat mondar-mandir mengendarai motor win, lalu setelah diperiksa ternyata kedapatan membawa kupon togel.
"Pelaku ditangkap karena mengecer atau mengedarkan togel, Kamis kemarin ditangkapnya," ujar AKP Supaji kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Clebung, Kecamatan setempat.
( VIDEO: Kagumi Sosok Puti Guntur Soekarno, Pria Asal Bojonegoro Namakan Anaknya Puti )
Selain kedapatan membawa kupon togel, polisi juga mengecek hp pelaku. Hasilnya, terdapat beberapa pesan dari seseorang yang menombok nomor togel.
"Buktinya kuat, ada kupon dan sms berisi pesanan nomor togel," terang Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah bangunan bukti. Diantaranya, kupon togel, rekapan nomor, hand phone, dan uang tunai sejumlah Rp 104 ribu.
( Tenaga Kerja Dikurangi, Ratusan Buruh Koperasi Kareb Geruduk DPRD Bojonegoro )
"Bukti-bukti kita amankan, pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Surya/M. Sudarsono)