Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Kasus Dugaan Pelecehan Perawat, Pihak Polrestabes Minta Waktu
M Sholeh selaku kuasa hukum pra peradilan tersangka ZA, merasa kecewa karena ia menilai Polrestabes belum siap.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait kasus dugaan pelecehan oleh tersangka ZA, digelar di Pengadian Negeri Surabaya, tepatnya di Ruang Sari 3, Senin, (26/3/2018).
Dalam sidang tersebut, pihak dari Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer, belum bisa memberikan jawaban dari gugatan yang dilayangkan.
“Sementara kami meminta jawaban besok yang mulia,” pintanya di hadapan Hakim Tunggal Cokorda Gede Artana.
Kemudian, hakim tunggal menunda sidang tersebut, karena pihak pemohon belum mempunyai jawaban dan rencananya sidang dilanjutkan Selasa (27/3/2018).
Detik-detik Nikita M Pingsan Saat Syuting, Billy Syahputra Sebut Hamil, Kekasih Langsung Mendampingi
Sesusai sidang, Kompol Aloysius, mengatakan, besok pihaknya sudah siap jalani sidang.
“Besok saja kita akan informasikan kepada rekan-rekan, tentang apa yang akan kami jawab terhadap saudara termohon, dan Polres dalam hal ini siap sekali, siap dalam aspek apapun,” tegasnya.
Lain dengan yang dirasakan oleh pihak termohon.
Dalam hal ini, M Sholeh selaku kuasa hukum pra peradilan tersangka ZA, merasa kecewa karena ia menilai Polrestabes belum siap.
Air Buangan AC Jangan Langsung Disingkirkan, Ternyata Ini 5 Manfaatnya yang Tak Terbayangkan
“Dengan ini menambah kekecewaan dan keyakinan kita, yang nyatanya belum siap juga, sejak pekan kemarin dan dua alat bukti tidak dipunyai oleh Polrestabes dalam menetapkan ZA sebagai tersangka melakukan tundakan asusila,” jelas Sholeh.
Sholeh menambahkan, seharusnya pihak polres sudah siap dan mempunyai jawaban.
“Maka dari itu, kami sampaikan ke majelis hakim, idealnya mereka sudah siap jawaban. Yang kedua, kalau temen Polrestabes mengatakan ke media bahwa Minggu kemarin tidak hadir karena menyiapkan pokok perkara, itu yang jadi lucu. Pokok perkara itu nggak ada urusannya sama polisi, yang menyiapkan bukti dan sebagainya itu jaksa, ketika tahap P21 sudah dilalui semua, akan berpindah ke jaksa,” pungkasnya.
Disebut Artis yang Pernah Jadi Korban Lucinta Luna, YouTuber Ini Diserbu Netter Gegara Inisial H