7 Tersangka Perubahan APBD Kota Malang Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh tersangka dugaan suap dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015,
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh tersangka dugaan suap dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015, Selasa (27/3/2018).
Pemeriksaan ketujuh orang tersangka ini dilakukan di gedung KPK Jakarta.
Ketujuh orang tersangka itu adalah M Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.
Baca: Butuh Barang untuk Dijual, Pria di Surabaya Curi Susu dan Sabun Wajah di Swalayan
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/3/2018).
Ketujuh orang tersangka itu merupakan bagian dari 19 tersangka dalam perkara itu. Dua dari tujuh tersangka itu adalah Calon Wali Kota Malang yakni M Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Uni
Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 7 tsk dalam kasus di Malang, yaitu: M Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.