Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Tersangka Perubahan APBD Kota Malang Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh tersangka dugaan suap dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015,

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban diwawancarai media usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap APBD-P TA 2015 kota Malang oleh KPK di Mapolres Malang Kota, Kamis (22/3/2018). Mantan Anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Malang ini merupakan satu dari 19 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh tersangka dugaan suap dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015, Selasa (27/3/2018).

Pemeriksaan ketujuh orang tersangka ini dilakukan di gedung KPK Jakarta.

Ketujuh orang tersangka itu adalah M Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.

Baca: Butuh Barang untuk Dijual, Pria di Surabaya Curi Susu dan Sabun Wajah di Swalayan

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/3/2018).

Ketujuh orang tersangka itu merupakan bagian dari 19 tersangka dalam perkara itu. Dua dari tujuh tersangka itu adalah Calon Wali Kota Malang yakni M Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Uni

Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 7 tsk dalam kasus di Malang, yaitu: M Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved