Butuh Barang untuk Dijual, Pria di Surabaya Curi Susu dan Sabun Wajah di Swalayan
Kali ini, pria bernama Mohamad Arifin diciduk polisi karena ketahuan mencuri sabun muka dan susu di Toko Renny Swalayan Jalan Bratang Gede.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pencurian kembali diungkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo Surabaya.
Kali ini, pria bernama Mohamad Arifin diciduk petugas karena ketahuan mencuri sabun muka dan susu di Toko Renny Swalayan Jalan Bratang Gede.
Usut punya usut, pria yang serting disapa Arifin itu pernah dipenjara.
Mirisnya, hal itu tak membuat kapok pria asal Jalan Banyu Urip Kidul 2 Surabaya itu.
(Dibuka oleh Wali Kota Tri Rismaharini, Musrenbang Surabaya 2018 Fokus Fasilitas Perlindungan Anak)
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, Iptu Ristitanto menegaskan pencurian itu berawal saat korban gelap mata.
Dalam pemeriksaan itu, Arifin mengaku lada penyidik nekat mencuri lantaran membutuhkan sejumlah uang untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.
"Rencananya barang curian itu kalau berhasil akan dijual lagi oleh pelaku," papar Ristitanto, Selasa (27/3/2018).
Arifin juga mengira kondisi toko cukup aman sebagai lokasi dia mencuri, mengingat pegawai toko dalam keadaan agak lengah.
"Barang bukti berupa 18 sabun muka merek Biore dan tiga dos susu merk diabetasol kami amankan," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
(Siti Nurhaliza Unggah Video Jelang Melahirkan dengan Soundtrack Lagu Spesial, Netizen Ikut Mewek)