Warga Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat ke Kejari Sidoarjo
Sejumlah warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk melaporkan kasus dugaan pungli di desanya, Selasa (27/3/2018).
Pungutan itu terkait proses pengurusan sertifikat massal dalam program PTSL.
"Sejumlah bukti berupa kwitansi pungutan juga kami lampirkan dalam laporan ini," kata Sumaji, warga yang ikut melapor.
Menurutnya, warga yang ikut mengurus sertifikat dalam program itu ada yang ditarik Rp 150 ribu, Rp 500 ribu, ada yang sampai Rp 650 ribu oleh panitia dari desa.
Warga berharap, pihak kejaksaan langsung mengambil tindakan terkait dugaan pungutan liar ini.
"Kami berharap segera diusut tuntas, dan tidak tebang pilih," sambungnya.
Baca: Tak Terlihat Di Latihan, Pelatih Dan Pemain Asing Persebaya Tengah Urus Kitas
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengaku harus mempelajari dulu laporan atau aduan masyarakat yang sudah diterimanya itu. Bukti-bukti dan beberapa hal lainnya, perlu didalami.
"Kami selidiki dulu," jawabnya singkat.
Akhir-akhir ini, laporan terkait kasus-kasus di tingkat desa banyak sekali masuk ke Kejari Sidoarjo. Ada yang terkait penggunaan dana desa, pungutan, dan sejumlah perkara lain.
"Sekitar dua bulan terakhir ini saja terhitung ada sekitar 10 kasus yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan korupsi di sejumlah desa," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid.
Baca: 7 Tersangka Perubahan APBD Kota Malang Diperiksa KPK
Menurut dia, mayoritas kasus-kasus itu terkait dengan dugaan penyelewengan APBDes (anggaran pembangunan dan belanja desa), yang terkait dengan kinerja kepala desa.
"Sebelum melangkah lebih jauh, laporan-laporan yang masuk itu tetap kami filter. Kami bedakan mana yang datanya benar-benar valid atau A1, dan mana yang masih sumir," sambungnya.
Itu dilakukan supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi tidak berdampak terhadap kinerja pemerintahan desa.
"Semua laporan masuk harus ditelaah dengan baik dan benar. Prinsip kehati-hatian sangat diutamakan dalam melangkah. Jangan sampai berimbas dan menjadi bias," urai Idham Khalid.
Parameter utama dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, menurutnya adalah kelengkapan alat bukti. Ketika kelengkapan itu cukup, pasti dinaikkan laporannya ke penyelidikan.(ufi)