Jual Beli Uang Palsu Seharga Rp 5 Juta, 11 Orang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sebanyak 11 orang yang berasal dari luar Kota Surabaya diringkus di depan SPBU Kedurus Surabaya usai kedapatan menyimpan uang palsu.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 11 orang yang berasal dari luar Kota Surabaya diringkus di depan SPBU Kedurus Surabaya usai kedapatan menyimpan uang palsu.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki asal muasal uang palsu tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan penangkapan bermula dari dua orang yang kedapatan akan bertransaksi uang palsu.
Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik Bikin Laba Alfamidi Turun
Setelah dikembangkan, polisi mendapati jaringan peredaran uang palsu itu hingga 11 orang.
Mereka saling lempar bola saat ditanya terkait sumber didapatnya barang tersebut.
Selama ini sebanyak 319 lembar diakui tersangka pada proses penyidikan dihargai Rp 5 juta.
"Jual beli mata uang Indonesia palsu. Kita harus mewaspadai karena akan mengalami kerugian keuangan," ujar Rudi Setiawan, Selasa (27/3/208).
Mengenal Lebih Dekat Musisi Jalanan Pelantun Lagu Dukungan Wes Wayahe Pasangan Khofifah-Emil
Kepada polisi, seorang tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut.
"Kita masih menangani rencana transaksi. Menjual, menyimpan, dan mengedarkan ancamannya 10 tahun hingga 15 tahun," tambah Rudi.
Saat ini polisi masih memburu dua orang jaringan pengedar uang palsu tersebut.
Rekan Korban Sempat Teriaki Suparman sebelum Tersambar Kereta Api di Jalan Ahmad Yani Surabaya
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: