Driver Taksi Online Manipulasi Data Penumpang, Akibatnya 16 Orang Terciduk Polrestabes Surabaya
Mereka menjalankan dua aplikasi sebagai sopir dan calon penumpang dari telepon seluler yang telah disiapkan.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 16 pelaku memanipulasi aplikasi fiktif taksi online diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Awalnya, polisi menangkap pertama kali di sebuah warung Jalan Anjasmoro, Surabaya. Lalu polisi mengembangkan kasus itu hingga tertangkap 16 pelaku.
Mereka meraup keuntungan dari aplikasi fiktif yang dijalankan dari ratusan handphone.
( Manipulasi Data Penumpang Taksi Online untuk Keuntungan, 16 Pelaku Ditangkap Polrestabes Surabaya )
Polisi mengatakan mereka turut tergabung di sebuah grup yang kemudian masing-masing order dari aplikasi fiktif yang dibuatnya.
Akun tersebut dibuatnya sendiri dari pembelian akun orang lain.
"Seolah-olah ada transaksi order," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Polrestabes Surabaya, senin (2/4/2018).
( Ringkus Sindikat Order Fiktif Taksi Online, Polda Jatim Panen Puluhan Handphone, Ini Daftarnya )
Tersangka berinisial RF (24) warga Ketintang, RT (20) warga Jagir Sidomukti, DP (31) warga Sidosermo, VL (28) warga Taman Mayangkara, MD (25) warga Gayungsari, DN (25) warga Wiyung, RX (25) warga Cipta Menanggal, WD (45) warga Brawijaya, Surabaya, DK (21) warga Sukodono Sidoarjo.
Selain itu, BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30) dan RJ (30) warga Surabaya
Mereka menjalankan dua aplikasi sebagai sopir dan calon penumpang dari telepon seluler yang telah disiapkan.
( Sindikat Driver dan Penumpang Fiktif Taksi Online Diringkus Subdit V Cybercrime Polda Jatim )
Dalam sehari satu akun menjalankan order dari akun fiktif itu sebanyak 16 kali.
Kini 16 tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.