Jaminan Biaya Bongkar Reklame di Kota Blitar Mulai Dikenakan, Segini Nilainya
Pemkot Blitar akhirnya menerapkan jaminan biaya bongkar reklame bagi penyelenggara iklan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menerapkan jaminan biaya bongkar reklame bagi penyelenggara iklan mulai April 2018.
Selian membayar pajak reklame, penyelenggara ikan juga harus membayar jaminan biaya bongkar ke Pemkot Blitar.
"Kebijakan itu baru, sebelumnya penyelenggara iklan tidak dikenakan jaminan biaya bongkar," tegas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Yohanes, Kamis (5/4/2018).
Widodo mengatakan ada perubahan Perwali tentang pedoman teknis penyelenggaraan reklame dan alat peraga kampanye (APK).
Gara-gara Ditanya Ponsel Oleh Tetangganya, Wanita ini Malah Meregang Nyawa di Kasur Kamar
Perwali sebelumnya Nomor 24 Tahun 2013 diganti dengan Perwali Nomor 23 Tahun 2017. Meski Perwali baru telah disahkan pada 2017, namun penerapannya baru mulai April 2018 ini.
"Karena kami harus menyiapkan aplikasi dan koordinasi dengan perizinan serta Satpol PP," ujar Widodo.
Dikatakan Widodo sebenarnya jaminan biaya bongkar reklame menjadi kewajiban penyelenggara iklan.
Tetapi, sebelumnya, di Kota Blitar belum menerapkan kebijakan itu. Jaminan biaya bongkar itu juga sebagai sanksi bagi penyelenggara iklan yang tidak membongkar reklame setelah masa pemasangan habis.
Tak Terima Disebut Anak Setan, Ratusan Siswa SMAN 2 Kota Malang Demo Kasek Turun jadi Jabatannya
Untuk biaya jaminan biaya bongkar, tergantung besar kecilnya ukuran reklame yang dipasang. Misalnya, pajak pemasangan iklan Rp 200.000, lalu ditambah lagi dengan jaminan biaya bongkar Rp 30.000. Berarti penyelenggara iklan harus membayar Rp 230.000.
Jaminan biaya bongkar itu akan disimpan oleh pemerintah daerah. Kalau penyelenggara iklan tidak membongkar reklame setelah masa pemasangan habis, maka jaminan biaya bongkar akan diambil pemerintah daerah.
Tetapi, jika penyelenggara iklan sudah membongkar reklame sebelum masa pemasangan habis, maka Pemkot akan mengembalikan jaminan biaya bongkar ke penyelenggara.
Usai Belajar dan Kerjakan Tugas Kelompok, Siswa SMP ini Perkosa Teman Sekelasnya
"Jaminan biaya bongkar ini untuk semua jenis iklan, baik model spanduk maupun reklame permanen," tegasnya. (Surya/Samsul Hadi)