Kejagung Limpahkan Kasus Tangki Pendam Fiktif PT Dok Rp 179 Miliar ke Kejari Tanjung Perak
Kasus pengadaan proyek tangki pendam yang diduga fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya memasuki babak baru.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadaan proyek tangki pendam yang diduga fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/4/2018).
Pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) oleh penyidik Pidsus Kejagung itu ada empat pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Keempat pejabat itu adalah mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin; mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir MM; mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M MT dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.
Tak Terima Disebut Anak Setan, Ratusan Siswa SMAN 2 Kota Malang Demo Kasek Turun jadi Jabatannya
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie SH MH, tiga tersangka yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Untuk tersangka MFA (M Firmansyah Arifin) tidak ditahan, karena sudah ditahan dalam kasus sebelumnya. Yakni kasus gratitikasi pembuatan kapal perang Negara Filipina di PT PAL Surabaya dan telah divonis 4 tahun Penjara," ujar Lingga Nuarie, Kamis (5/4/2018).
Dugaan kasus pengadaan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, kata Lingga, negara mengalami kerugian puluhan milliar rupiah. "Kerugiannya sekitar US$ 3,3 juta atau Rp 33 milliar rupiah," jelasnya.
Usai Gadaikan Mobil Rental Murah Meriah, Pria Surabaya ini Malah Jalan Kaki di Sekitar Kantor Polisi
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejagung menjerat pasal berlapis pada empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut. Mereka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Berdasarkan pantauan di Kejari Tanjung Perak, tersangka Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 08.10 WIB.
Pengamanan pun berlangsubc ketat dari petugas Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Penyidik dari Pidsus Kejagung RI.
Usai Belajar dan Kerjakan Tugas Kelompok, Siswa SMP ini Perkosa Teman Sekelasnya
Ketiga tersangka dari Jakarta menuju Surabaya naik pesawat Lion Air, penerbangan pukul 06.05 WIB dan tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 07.10 WIB.
Sementara tersangka M Firmasnyah Arifin baru tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.15 WIB.
Mantan Dirut ini dijemput petugas Kejari Tanjung Perak di Lapas Porong. Ia merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus gratifikasi pembuatan kapal perang yang dipesan Negara Filiphina.