4 Hal tentang Kompol Fahrizal, Polisi yang Tega Tembak Adik Iparnya, Dari Jabatan hingga Pengakuan
Nama baik Polri tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal, yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Nama baik Polri tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal, yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.
Penembakan tersebut terjadi pada Rabu (4/4/2018) malam di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kota Medan.
Masih tidak jelas, apa motif polisi itu tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan enam kali tembakan.
Pihak kepolisian pun masih menyelidiki motif pelaku.
Baca: 7 Fakta Kasus Kompol Fahrizal Tembak Adik Ipar 6 Kali, Pelaku Tak Menyesal hingga Kronologi Kejadian
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya lebih memikirkan tercorengnya citra Polri, ketimbang keberhasilan mengungkap kasus.
"Saat kami tanya pelaku, apakah menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang adik iparnya sendiri, dengan santai ia menjawab tidak. Diduga ada problem di dalam lingkungan keluarga, yang terus kami coba dalami dengan teliti," ujar Paulus saat memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018), dikutip dari TribunMedan.

Adik ipar pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia.
Usai menembak adik iparnya, Fahrizal membawa senjata api dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.
Baca: Foto Keluarga Kim Kardashian Pertama Kali Bikin Heboh, Netizen Malah Salfok dengan Bagian ini
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Berikut fakta-fakta sosok Kompol Fahrizal :
1. Berusia 41 tahun
2. Mantan Kasat Reskim Polrestabes Medan
3. Posting status 'pulang' ke Medan
