Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Optimistis Sidang Pledoi akan Berbeda
Mustofa Abidin selaku kuasa hukum Eddy Rumpoko sudah menyiapkan pledoi di sidang selanjutnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang tersebut digelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Iskandar Marwanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menuntut terdakwa Eddy dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan.
Pengacara Eddy Rumpoko Anggap Jaksa KPK Berlebihan
Tidak hanya itu, Eddy juga dituntut untuk memutus hak-hak politiknya selama lima tahun.
“Terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primer pasal 12 huruf a,” ujar Jaksa Ronald Worotikan.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu sikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dan status sebagai pemimpin daerah yang seharusnya tidak melakukan tindakan di luar kewajiban pimpinan.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan saat sidang serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Eddy Rumpoko mengajukan pledoi setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Digerebek Polisi, Bandar dan Pemain Judi Cap Jiki di Situbondo ini Kabur
“Sebenarnya, awalnya kasus ini dimulai dari penerimaan mobil itu dengan kode si hitam,” jelas Jaksa Ronald Worotikan.
Ronald menambahkan, keberadaan mobil Alphard ini diduga terdakwa meminta dibelikan oleh seorang kontraktor yakni Fillipus Djap.
“Nantinya sebagai timbal balik, terdakwa menjanjikan proyek di lingkungan Kota Batu kepada Fillipus Djap,” ungkapnya.
Fillipus Djap membayar mobil tersebut dan sebagai tindak lanjut dari janji yang diberikan, lanjut Ronald, terdakwa menugaskan Edi Setiawan sebagai kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP), untuk memenangkan lelang dari Fillipus.