Petani Tambak di Kawasan Pamurbaya Kembali Geruduk Komisi A DPRD Surabaya
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Korban Konservasi Pantai Timur Surabaya (FKWK2 Pamurbaya) kembali mendatangi Komisi A DPRD Surabaya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Korban Konservasi Pantai Timur Surabaya (FKWK2 Pamurbaya) kembali mendatangi Komisi A DPRD Surabaya, Senin (9/4/2018).
Kali ini, pertemuan telah dijadwalkan antara DPRD, warga, juga pemerintah kota.
Warga sebelumnya datang mengeluhkan persoalan yang mereka hadapi karena lahannya termasuk dalam lahan hijau atau konservasi.
Mereka menjelaskan sebagai pemilik lahan hijau mereka kebingungan dalam mengelola lahannya yang tidak boleh diubah peruntukannya.
Baca: Petani Tambak Pamurbaya Keluhkan Mahalnya Pajak, Seorang Anggota DPRD Surabaya Ajukan Mekanisme Ini
Sementara lahan tambak terus menurun produktivitasnya.
"Kami ingin minta solusi supaya lahan kami bisa diubah peruntukan atau bagaimana," kata Khairul Anam, anggota FKWK2 Pamurbaya, Senin (9/4/2018).
Karenanya, warga meminta penetapan lahan konservasi untuk Pamurbaya ditinjau ulang.
Penetapan sebagian kawasan Pamurbaya sebagai lahan hijau tersebut tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2017 yang merupakan perda pembaruan.
Baca: Manjakan Pejalan Kaki, Pemkot Surabaya akan Tambah JPO dengan Fasilitas Lift di Jalan Ahmad Yani
Sementara Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menegaskan tidak mungkin pihaknya maupun pemerintah kota mengubah ketentuan lahan hijau tersebut.
Sebab penetepan laham seluas 2.550 hektar sebagai kawasan hijau telah ditetapkan secara hukum.
"Kami ini juga harus mematuhi aturan. Aturannya itu lahan hijau dan tidak boleh diubah peruntukannya," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com
