Terpopuler
Akun ini Klaim Jokowi Lakukan Pelanggaran dan Bisa Dipenjara hingga Perut Mytha Lestari Jadi Sorotan
Jokowi touring ke Pesanggrahan Tenjo, Pantai Pelabuhan Ratu pada Minggu (8/4/2018). Foto-foto Joko Widodo saat touring pun beredar di media sosial.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita terpopuler TribunJatim.com, Senin (9//4/2018).
1. Karena 1 Bagian Pada Motornya Tak Ada, Akun Ini Klaim Jokowi Lakukan Pelanggaran dan Bisa Dipenjara

Jokowi melakukan touring ke Pesanggrahan Tenjo, Pantai Pelabuhan Ratu pada Minggu (8/4/2018).
Foto-foto Joko Widodo saat touring pun beredar di media sosial.
Sebelum menaiki motor tersebut, Presiden Jokowi sempat menunjukkan kelengkapan motornya tersebut.
Baca: Borneo FC Vs Arema FC, Dikalahkan Pesut Etam, Joko Susilo Pastikan Kembali Evaluasi Singo Edan
Seperti yang dikutip dari akun Twitter @DivHumas_Polri, Senin (9/4/2018), Jokowi membawa semua perlengkapan untuk berkendara.
"Jadi supaya diketahui kalau kita pingin naik motor, spionnya harus ada, seinnya ada, lampunya ada, (pelat) nomornya ada, semuanya ada. SIM-nya juga ada, jadi harus komplit semua." Ir H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, seperti yang dikutip akun tersebut.
Meski demikian, sebuah akun menyebut masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi saat berkendara.
Itu seperti yang dituliskan oleh akun Twitter @topelucky pada Senin (9/4/2018).
Yaitu, pada motor tersebut tidak ada spakbor.
Oleh karena itu, akun itu menyebut Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat, Juncto pasal 48 ayat 2.
Baca: Vans x Metallica SK8-Hi, Sneakers Anak Metal yang Dipakai Jokowi Saat Touring, Segini Lho Harganya!
"Menurut UU lalu lintas, pak @jokowi telah melanggar UU No 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 3, Juncto Pasal 48 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp. 500.000,- Demikian mimin @DivHumasPolri Lain kali ditangkap ya, saya bayar pajak agar Hukum bisa ditegakkan!" tulis akun tersebut.