Mantan Plt PD Pasar Surya Terancam Dipenjara 20 Tahun, Kuasa Hukum Menilai Dakwaan Terasa Janggal
Kuasa hukum terdakwa Michael Bambang Parikesit, menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum janggal.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Achmad Boesiri selaku kuasa hukum terdakwa Michael Bambang Parikesit, menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum janggal.
Menurutnya, lanjut Boesiri, kejanggalan ini dikarenakan kas yang tercantum di surat dakwaan hanya kas yang keluar, tidak ada arus kas masuk.
Padahal, lanjutnya, sistem kas di PD Pasar Surya ada kas masuk dan keluar.
Turun Sampai ke Wilayah Pelosok Jember, Bupati Faida Bagikan Ini. . .
“Maka dari itu kenapa kami tidak ajukan eksepsi, agar pembuktiannya di sidang selanjutnya,” jelas Boesiri usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/4/2018).
Pihaknya, tambah Boesiri, siap untuk memberikan bukti bahwa klainnya tidak terbukti dari dakwaan yang diajukan.
Bukti tersebut dikatakannya dari buku arus kas masuk per 31 Desember 2016 sudah meng-cover Rp 7 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, Michael Bambang Parikesit selaku mantan Plt PD Pasar Surya diduga telah melakukan tindak korupsi dana penyertaan modal dari APBD Pemkot Surabaya di Tahun 2015 dan 2016 senilai Rp 20 miliar.
Total dari dana yang digunakan tidak semestinya ini sebesar Rp 7 miliar, di antaranya pada 2015 sebesar Rp 6 miliar dan di tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar, sehingga negara rugi Rp 7 miliar.
Dispendukcapil Pamekasan Temukan 33.093 Daftar Pemilih Siluman
“Artinya, pada arus kas tersebut, ada kas masuk yang meng-cover dari dakwaan, ini yang tidak ada di dakwaan Jaksa,” pungkasnya.
Modal tersebut yang semula digunakan untuk biaya revitalisasi pasar, seperti Pasar Keputran, Pasar Kembang, Pucang Anom, dan Pasar Tembok, Surabaya.
Michael Bambang Parikesit didakwa oleh JPU Syarifuddin dengan Pasal dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dakwaan sekunder pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: