Mayoritas Penghuni Lapas Mojokerto Warga Miskin 'Gagap' Tentang Bantuan Hukum Gratis
Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mojokerto 'gagap' bahkan nyaris tidak mengetahui
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mojokerto 'gagap' bahkan nyaris tidak mengetahui adanya bantuan hukum gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Untuk itulah, mereka berkesempatan mengikuti pemaparan soal bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jawa Timur.
Pada kegiatan itu membahas hak-hak tersangka maupun terdakwa yang bersangkutan dengan perkara hukum pidana maupun perdata sebagai jaminan mereka mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
Sumardi, Ketua Posbakumadin Jawa Timur menuturkan sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum warga Negara Indonesia khususnya yang tidak mampu jika menghadapi persoalan hukum wajib mendapat bantuan hukum dari lawyer atau penasehat hukum secara cuma-cuma alias gratis tanpa biaya sepeserpun.
Baca: 7 PSK Masih Berkeliaran di Prigen Trete Diciduk Polisi
"Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Kalapas Mojokerto untuk mensosialisasikan bantuan hukum terhadap warga miskin khususnya untuk warga binaannya yang tersangkut kasus hukum," ujarnya Selasa, (10/4/2018).
Sumardi mengatakan bantuan hukum itu mutlak sangat diperlukan untuk mendampingi mulai dari proses awal penyidikan suatu kasus oleh polisi yang dilanjutkan ke tahap P21 di Kejaksaan hingga ke tahap proses vonis di persidangan.
Namun kenyataannya minimnya sosialisasi menyebabkan warga tidak mengetahui terkait bantuan hukum gratis.
Terutama, lanjutnya, untuk warga binaan Lapas Mojokerto jika perkara hukumnya belum selesai dan membutuhkan bantuan hukum tetapi terkendala biaya maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara tanpa imbalan sepeserpun.
Baca: Usai Viral Jokowi Naik Motor, Remaja ini Minta Kaki Palsu pada Sang Presiden, Suratnya Bikin Nangis
"Kami selaku pihak lembaga sesuai UU akan memberikan bantuan hukum hingga perkaranya tahap putusan oleh pengadilan," ujarnya.
Ditambahkannya, disela sosialisasi itu ditemukan fakta sebagian besar penghuni Lapas ada yang belum mendapatkan pendamping hukum saat menjalani perkaranya.
Ada juga yang telah mendapat bantuan hukum tetapi hanya setengah-setengah tidak maksimal.
"Mereka masih banyak yang belum tahu ada lembaga dapat memberikan bantuan hukum gratis untuk menyelesaikan perkara hukumnya," jelasnya.
Masih kata Sumardi, disarankan mulai dari proses awal pemeriksaan oleh penegak hukum sangat perlu didampingi oleh bantuan hukum.