Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaga Cagar Budaya, Pemkot Surabaya Mau Bikin Jalan Tunjungan Serasa Zaman Dulu?

Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya masukkan aturan pengelolaan kawasan ke Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)

Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
surya/zaimulhaq
Tunjungan City 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guna menjaga keaslian kawasan budaya, Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya masukkan aturan pengelolaan kawasan ke Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)

Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) mengatakan dalam pembagian zona akan dibahas khusus tentang zona budaya.

Seperti contohnya ada zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya, meliputi jl Tunjungan dan Jl Darmo, dan ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.

“Jadi bagaimana bentuk bangunannya, kawasannya harus seperti apa, itu akan diatur dalam Perda RDTRK ini," kata Eri, Kamis (12/4/2018)

(Bayi Ini Lahir Empat Tahun Setelah Orang Tuanya Meninggal, Ternyata Ini yang Terjadi)

Eri mencontohkan untuk kawasan Ampel yang dimasukkan dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL) yang sesuai sebagai kawasan sosial budaya.

Sedangkan bangunan-bangunan di kawasan Tunjungan rencananya akan dikembalikan seperti zaman dulu.

Untuk itu Pansus Raperda akan meminta pendapat para ahli terkait bentuk-bentuk bangunan pada masa kejayaan suatu daerah.

Zona cagar budaya tersebut tetap dapat dijadikan perumahan dengan syarat rencana renovasi atau pembangunan baru harus mengacu kepada aturan.

(Usai Debat Sengit dengan Puti Guntur Soekarno soal Trenggalek, Begini Tanggapan Emil Dardak)

"Ini disebut zona pertampalan (zona tempel), artinya warna apapun di zona itu, bisa saja menjadi zona budaya, yang artinya jika ada rencana renovasi atau pembangunan baru harus mengacu kepada aturan yang menempel tersebut," jelas Eri.

Kedepannya tata kota di Surabaya ini akan mengatur zona (kawasan) secara rinci yang dituangkan dalam RDTRK.

Sehingga semua pihak bisa mengetahui, seperti apa dan bagaimana pernak-perniknya yang sesuai dengan tata kawasan.

(Dirujuk ke RSU dr Soetomo, Begini Kondisi Bayi Kembar Siam Anak Ibu Miskin di Lamongan)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved