Olok-olok Bupati dan Ketua DPRD dengan Sebutan Tak Pantas, Sekdes di Lamongan Jadi Tersangka
Sekretaris Desa di Lamongan ini harus termakan jari-jarinya sendiri, usai mengolok-olok bupati dan ketua DPRD.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Nur Rozuki, Sekretaris Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
"Sudah pasti tersangka, beberapa orang saksi dan tersangka sudah dimintai keterangan," tegas Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Rabu (11/4/2018).
Menurut Feby, Nur Rozuki sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal tentang ujaran kebencian.
Penetapan itu setelah adanya serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap beberapa orang pelapor.
Dari keterangan saksi dan bukti dan pelapor Abdul Rouf (pendamping PKH, red), yakni pelapor pertama, Nur Rozuki sudah bisa dijerat tentang pasal ujaran kebencian.
"Ada banyak pelapor, dan semuanya sama," jelasnya.
Dinilai Timbulkan Kegelisahan dan Kegaduhan, GP Ansor Laporkan Sukmawati ke Polda Jatim
Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Mahasiswa Situbondo Langsung Diciduk Polisi
Penyidik tinggal melengkapi dan mendatangkan saksi ahli, yakni ahli bahasa.
Saksi ahli bahasa rencana akan diundang minggu depan. Feby belum menyebut secara rinci saksi ahli bahasa dari perguruan tinggi mana dan siapa nama saksi itu.
"Sudah, sudah jelas dia (Nur Rozuki, red ) tersangka," tegasnya.
Sementara itu Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi dikonfirmasi mengungkapkan, sebagai PNS tidak selayaknya berkomentar seperti yang diungkapkan oleh Nur Rozuki dalam cuitannya di facebook.
"ASN itu ada aturannya, tidak asal komentar. Masak mengatakan Bupati dan Ketua DPRD g***k," katanya.
Lompat Jendela Keluar dari Kamar Cewek, Siswa Madrasah Tsanawiyah ini Telanjang Bulat Dikejar Warga
Makanya, tegas Yuhronur, instutusi pemerintahan Pemkab Lamongan juga ikut melaporkan Nur Rozuki ke polisi. Yang melaporkan Kabag Hukum, Joko Nursianto."Itu atas institusi pemkab," kata Yuhronur.