Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingat, Mulai Hari ini Pelunasan Biaya Haji Dimulai

Hari ini, Senin (16/4/2018)merupakan pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) dimulai.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com/Manik Priyo Prabowo
Ilustrasi paspor 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari ini, Senin (16/4/2018)merupakan pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) dimulai.

Semua calon jemaah haji (CJH) yang berangkat tahun ini wajib melunasinya dengan kembali ke bank awal mereka mendaftar.

"Sesuai keputusan Kemenag pusat bahwa pelunasan biaya ibadah haji reguler dimulai 16 April - 4 Mei 2018," kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kota Surabaya Subai.

Sebagiamana aturan yang ditetapkan, pelunasan biaya haji itu akan berlangsung dua tahap. Tahap pertama adalah diprioritaskan bagi CJH yang menunda berangkat 2017 lalu.

Kemudian diperuntukkan mereka yang masuk kuota haji 2018.

Baca: Laga Arema FC Vs Persib Ricuh, Begini Kronologi Lengkap Versi Tuan Rumah dan Panpel Siap Disanksi

"Total kuota haji Kota Surabaya tahun ini ada 2.782. Silakan memanfaatkan waktu dengan baik," kata Subai.

Setiap calon jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk memeli porsi haji.

Saat mereka ditetapkan penerima porsi dan masuk kuota tahun ini wajib melunasinya jika ingin berangkat tahun ini.

Sebagaimana Keputusan Presiden bahwa BPIH tahun ini di kisaran Rp 35 juta. Masing-masing Embarkasi besaran BPIH berbeda.

Paling besar Embarkasi Makassar Rp 39 juta. Paling kecil besaran BPIH adalah Emberkasi Aceh Rp 31 juta. Embarkasi Surabaya Rp 36,091 juta. Selisih dengan Embarkasi Jakarta Rp 34,5 juta.

Baca: Usai Singkirkan Barcelona di Liga Champions, AS Roma Malah Melempem di Liga Italia

Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018.

Pelunasan tahap kedua ini di antaranya diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama.

Kemudiian juga untuk jemaah yang ajukan penggabungan suami/istri atau orangtua yang terpisah. Dimana salah satunya telah melunasi di tahap pertama.

Tahap kedua juga untuk jemaah yang lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping. (Faiq)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved