Pegawai dan Pensiunan Dishub Sidoarjo yang Tertangkap Polisi Sudah 9 tahun Doyan Sabu
Pegawai Dishub Sidoarjo berinisial DHN (37), warga Magersari dan pensiunan pegawai Dishub Sidoarjo DS (62), warga Tanggulangin
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pegawai Dishub Sidoarjo berinisial DHN (37), warga Magersari dan pensiunan pegawai Dishub Sidoarjo DS (62), warga Tanggulangin ternyata sudah bertahun-tahun doyan mengonsumsi narkoba alias sabu-sabu.
Pengakuan itu disampaikan keduanya saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo. Mereka mengaku sudah sangat lama terbiasa mengonsumsi sabu.
"Tersangka mengaku sudah sembilan tahun lebih mengonsumsi sabu. Bahkan sejak sebelum jadi PNS," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Senin (16/4/2018).
Baca: Polisi juga Tangkap Pensiunan Pegawai Dishub Sidoarjo
Selain berusaha mengembangkan perkara dan mencari siapa pemasok narkoba ke kedua tersangka ini, Kapolres juga mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Dishub dalam penanganan perkara tersebut.
Sebab, pegawai Dishub yang tertangkap itu diketahui masih aktif dan menjalankan tugas di lapangan. Kabarnya, pegawai ini berdinas di terminal Gedangan, Sidoarjo.
Baca: Solidaritas terhadap Karyawan Dipecat, Puluhan Massa Demo PT SPS Bles Con Lamongan
Dua tersangka narkoba ini diringkus polisi di Perum Permata Regenerasi Topaz di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,56 gram, alat isap sabu, dan dua buah handphone.(ufi)