Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diusir Satpol PP, Puluhan PKL di Lamongan Ngotot Minta Perlindungan Lembaga ini, Padahal

Tak bisa mengais rejeki, PKL di Lamongan yang diusir Satpol PP minta perlindungan lembaga ini, meski ...

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Puluhan PKL jalan Ahmad Yani seputaran Pasar Tingkat saat mendatangi Kantor Diperindag minta perlindungan, Selasa (24/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) di jalan Panglima Sudirman, Selasa (24/4/2018).

Mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggat waktu hanya tujuh hari boleh membuka dagangannya di jalur itu.

Pedagang diberi kesempatan waktu berjualan rerhitung mulai Senin (23/4) hingga Senin (30/4/2018).

"Setelah tanggal itu tidak boleh jualan di jalur itu," ungkap Yamin, salah satu PKL yang tergusur di pelataran Diperindag.

Sebanyak 37 PKL bahkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah dipersiapkan Satpol PP.

Sikap Satpol ini yang membuat puluhan PKL ini kebingungan untuk mencari pengganti tempat, jika Satpol PP benar-benar menjalankan perintah atasannya.

Isi surat pernyataan itu ditegaskan agar PKL memindahkan atau membongkar tempat usahanya.

Jika dalam peringatan pertama tidak diindahkan, maka akan diluncurkan surat peringatan kedua.

"Jadi, setelah seminggu kita ini sudah tidak boleh berjualan lagi," kata Nurul Faridah, penjual es campur.

Para PKL sangat menyesalkan sikap pemkab yang melarang mereka berjualan di bahu trotoar yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

Rata-rata PKL ini sudah menempati hampir 20 tahun, bahkan ada yang lebih.

Selama itu juga, PKL selalu mematuhi aturan dari Satpol. Semisal, larangan berjualan saat penilaian Adipura hingga sepekan setiap tahunnya juga dipatuhi para PKL. Termasuk soal kebersihan.

Para PKL ini sulit membayangkan betapa susahnya jika tidak toleransi lagi dari pemkab.

Mereka berharap, pemkab masih membuka kesempatan bagi PKL untuk berjualan di jalur itu.

Solusinya, mungkin PKL diminta mundur atau dipasukkan ke halaman Pasar Tingkat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved