Diduga Ada Permainan Pembebasan Lahan Jalur Lingkar Selatan, Warga Tuban Melapor
rga di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, melaporkan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek JLS
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Warga di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, melaporkan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek jalur lingkar selatan (JLS).
Pihak Satreskrim yang mendapat laporan itu langsung datang ke lokasi lahan yang akan digunakan ring road, Rabu (25/4/2018), pagi, untuk mengecek sejumlah pohon yang ditengarai tidak masuk penghitungan.
"Kita laporkan ke polisi terkait pembebasan lahan yang dinilai tidak transparan," kata Haryono, pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Pemilik lahan yang menolak konsinyasi dari Pemkab itu menjelaskan, jika tim pembebasan lahan atau apraisal diduga melakukan penyimpangan.
Baca: Bukan Raffi Ahmad, Ternyata Pemilik Kerajaan Bisnis Adalah Artis yang Dikenal Sederhana Ini, Hebat!
Sebab, tidak ada hitungan yang jelas untuk material pohon yang berada diatas lahan.
''Pohon yang diatas lahan tidak dihitung, Kami hanya meminta prosesnya transparan,'' terangnya.
Penyimpangan lain juga disampaikan Hari, yaitu untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di Desa Prunggahan yang 4.000-5.000, diharga tim minimal Rp 260 ribu /meternya. Sedangkan NJOP di Tegalagung yang 7.000-10.000 hanya dihargai Rp160 ribu /meter.
"Ini jelas-jelas ada ketimpangan, ini tidak sebanding,'' tutupnya.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan hari Poerwanto, belum memberikan penjelasan terkait masalah ini. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirim pukul 16.17 WIB hanya dibaca.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, meneruskan statmen Sekda Tuban, bahwa Pemkab sudah melakukan semua prosedur dalam pembebasan lahan ring road.
Setelah memenangi beberapa persidangan gugatan warga, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan berakhir konsinyasi.
“Kita sudah lalui semua tahapannnya,” papar mantan Camat Montong ini.
Baca: Tinggalkan Bayinya yang Baru Lahir di RS di Surabaya, Sang Ibu 3 Kali Tuliskan Alamat Berbeda
Untuk membebaskan 16 bidang lahan, Pemkab menitipkan uang sebesar Rp2,8 miliar ke PN Tuban. Empat pemilik lahan diantaranya sudah mengambil uangnya, sehingga tersisa Rp2,6 miliar untuk 12 pemilik lahan.