Miras Oplosan Maut
Tangkal Miras Oplosan, Polrestabes Surabaya Gandeng MUI hingga BPOM Tindak Toko Bahan Kimia Nakal
Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya terus bersih-bersih peredaran miras ilegal dan oplosan
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya terus bersih-bersih peredaran miras ilegal dan oplosan, kali ini menggandeng instansi terkait penindakan akan dilakukan kepada toko kimia salahi aturan.
Setelah mengamankan 20 ribu botol minuman keras selama 10 hari saat Operasi Tumpas Semeru 2018, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya memiliki terobosan lain.
Dalam hal ini dalam penumpasan minuman keras, Kapolrestabes Surabaya berkerja sama dengan instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya.
"Terobosan toko kimia yang melanggar ketentuan akan kami libatkan penindakan hukum toko tersebut, apabila menyalahi aturan penjualannya. Begitu mudahnya mendapatkan alkohol dan dijadikan seperti ini," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, rabu (25/4/2018).
"Nanti kami kerja sama dengan balai pom dan dinas perdagangan dan anggota kami TNI dan Polri membacking," tambah Rudi.
Selain itu, menurutnya keperhatian dalam masalah peredaran miras ilegal dan oplosan ini juga melibatkan semua stageholder.
"Bahkan nanti kita bahas dengan MUI dan ulama kita masif memberikan dakwah di masjid menolak dan menyatakan ini barang haram," ujar Mantan Direskrimsus Polda Sumsel itu.
"Kami juga minta tolong untuk warga, keluarga dan rumah tangga untuk jauhi itu, kita tidak bisa bekerja sendiri " kata Rudi.