Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miras Oplosan Maut

Peredarannya Mengkhawatirkan, Kapolda Jatim Ingin Hukuman Produsen dan Pengedar Miras Diperberat

Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan dirasa Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin sangat mengkhawatirkan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengkroscek miras ilegal dan oplosan yang disita polres jajarannya selama Operasi Tumpas Semeru 2018 saat press release, Rabu (25/4/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan dirasa Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, miras tak hanya merugikan tubuh yang mengonsumsi, namun juga menjadi penyebab tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.

"Ini sudah sungguh keterlaluan, harus kami hadapi bersama, saya perintahkan bukan hanya mencari orang minum, tapi mencari penjual dan produsennya, semuanya tangkap dan segera diproses hukum," ujar Irjen Pol Machfud Arifin di Halaman Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (27/4/2018).

Machfud mengimbuhkan puluhan ribu miras yang disita polres dan polsek jajarannya itu adalah total dari sekitar

VIDEO: Puluhan Ribu Miras Oplosan dan Ilegal yang Disita Polda Jatim Dimusnahkan )

Ini sudah lebih dari sekitar 1000 lebih kasus yang ditangani di Polda Jatim.

Machfud berharap, semua pihak serempak melawan dan memusnahkan miras.

Terkait hal itu, Machfud menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak yang ahli dalam bidang hukum lainnya, antara lain jaksa dan hakim.

"Saya telah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mau menerima berkas dengan ancaman-ancaman yang diperberat untuk produsen, untuk hakim juga memperberat vonis yang dapat membuat orang jera," lanjut pria lulusan Akpol tahun 1986 itu.

Ratusan Botol Miras Oplosan Dimusnahkan Polres Pamekasan )

Tak hanya itu, dia juga ingin menutup tmepat yang menjual miras dan alkohol terhadap orang yang tak patut atau tidak layak.

Misalnya, tidak memiliki pekerjaan dan menjual alkohol berulang-ulang pada orang maupun kelompok yang ternyata digunakan untuk campuran.

Machfud menegaskan pihaknya tak akan segan untuk menindak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved