Dengan Modal Rp 20.000, Pencari Burung di Kota Blitar ini Cabuli Tetangga Sendiri
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk Mes, warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk Mes (37), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Mes diduga telah mencabuli, Bunga (12), tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
"Penangkapan pelaku beradasarkan laporan orang tua korban. Pelaku kami tangkap Minggu (29/4/2018)," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (30/4/2018).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali selama 2018 ini. Pelaku yang pekerjaannya mencari burung ini memang tetangga dekat korban. Pelaku melancarkan aksinya saat korban di rumah sendiri.
Terakhir, pelaku mencabuli korban saat siang hari di belakang rumah korban. Saat itu, korban baru pulang sekolah.
Baca: Dulu Berjaya, Para Bintang Gulat Smackdown ini Meninggal secara Tragis, No 2 Paling Pilu dan Ngeri
"Kalau siang, kedua orang tua korban kerja. Korban sendiri di rumah," ujar Heri Sugiono.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang. Pelaku berjanji memberi uang ke korban kalau mau melayani nafsu bejatnya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp 20.000 ke korban.
"Pelaku selalu memberi uang ke korban setiap selesai mencabulinya. Pertama korban diberi uang Rp 20.000, lalu yang kedua dan ketiga korban diberi uang masing-masing Rp 5.000, dan yang terakhir ini, pelaku memberi uang ke korban Rp 20.000," kata Heri.
Terbongkarnya kasus itu, setelah korban yang masih pelajar SD itu bercerita ke gurunya. Awalnya, gurunya curiga dengan perubahan korban di sekolah. Korban sering murung dan pendiam.
Setelah ditanya oleh gurunya, ternyata korban mengaku menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Baca: Tari Tayub dari Tuban, Suguhkan Tarian yang Memanggul Konten Rohani
Setelah mendengar cerita dari korban, guru itu segera melaporkan masalah tersebut ke orang tua korban.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku.
Menurut Heri, pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara selama sembilan bulan di Polres Blitar Kota karena kasus percobaan pemerkosaan. Pelaku mengaku terangsang dengan korban.
Saat mencari burung di sekitar rumah korban, pelaku sering melihat korban sendirian di rumah.