Dengan Modal Rp 20.000, Pencari Burung di Kota Blitar ini Cabuli Tetangga Sendiri
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk Mes, warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Mes, menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Blitar Kota, Senin (30/4/2018).
Baca: Sambut May Day di Surabaya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mulai Bersiap-siap
"Pelaku sudah berkeluarga, dia mengaku terangsang dengan korban. Apalagi pelaku sering melihat korban sendirian di rumah. Lalu muncul niat bejat mencabuli korban," kata Heri.
Heri mengatakan, sebenarnya pelaku pencabulan terhadap korban ada dua orang. Satu pelaku lainnya masih di bawah umur. Polisi sudah menangkap pelaku yang di bawah umur. Tetapi, kedua pelaku mencabuli korban tidak secara bersamaan. Kedua pelaku mencabuli korban pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Satu pelaku lagi masih di bawah umur dan sudah kami proses juga. Untuk pelaku di bawah umur penangananya berbeda," ujar Heri. (Sha)