Hari ini Terakhir, Begini Cara Registrasi Kartu XL Biar Gak Keblokir, Siapkan NIK dan Nomor KK Ya!
Mulai besok, Selasa (1/5/2018), pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi. Begini cara registrasi kartu XL dan Axis.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi kartu sim.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Ingat! Kartu SIM Prabayar yang Tidak Registrasi akan Diblokir Mulai Besok
Padahal, mulai besok, Selasa (1/5/2018), pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.
Seluruh kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi paling lambat pada 30 April 2018 akan segera diblokir total.
Pemblokiran total meliputi panggilan masuk (incoming call), panggilan keluar (outgoing call), pesan masuk (incoming SMS), pesan keluar (outgoing SMS), termasuk layanan data internet.
Meski begitu, layanan SMS registrasi ke nomor 4444 masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.
Ini Kendala Persebaya Saat Menang Jumlah Pemain tapi Gagal Samakan Kedudukan dari Mitra Kukar
Pelanggan tinggal menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
Pelanggan kartu prabayar XL dan Axis bisa melakukan registrasi maupun daftar ulang dengan beberapa cara berikut.
1. Calon Pelanggan/Pelanggan Baru:
Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444
Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
2. Pelanggan Lama: