Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Terlilit Hutang, Bripka SP Gondol Rp 50 Juta dari Kantor Polres Pasuruan Berkat Ventilasi

Bripka SP diamankan Satreskrim Polres Pasuruan karena mencuri uang Rp 50 juta dari tempatnya berjaga.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Bripka SP, Senin (30/4/2018) malam.

Bripka SP merupakan anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan dan sehari-harinya berdinas di bagian SPKT.

Dia diamankan setelah diduga kuat terlibat pencurian.

Informasi yang didapatkan, Bripka SP ini ditahan setelah diduga kuat mencuri uang Rp 50 juta di laci staf keuangan Polres Pasuruan.

Ia mengambil uang itu Minggu (29/4/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, yang bersangkutan sedang berjaga dan piket SPKT.

Melaju Liar Bak Film Action di Jalanan Kota Malang, Xenia Makan Tujuh Korban Pengendara Motor

Kasus ini terungkap setelah Korps Bhayangkara melakukan penyelidikan paska ada laporan kehilangan uang dari ruang staf keuangan Polres Pasuruan.

Dalam penelusuran kepolisian, Bripka SP ini masuk ke dalam ruang itu melalui ventilasi yang berada di atas pintu ruang tersebut.

Aksinya terekam dalam CCTV yang berada di koridor ruang staf keuangan. Dia masuk dan keluar melalui ventilasi kecil.

Selanjutnya, ia membawa lari uang itu. Namun, sehari kemudian, ia diamankan di Grati.

Miris, Demi Pijat dan Hindari Macet, Keluarga Asal Surabaya ini Malah Celaka dan Meregang Nyawa

Uang curiannya itu juga berhasil diamankan polisi. Karena belum sempat digunakan sama sekali dan masih utuh.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono membenarkan kejadian itu.

Ia mengaku ini merupakan bukti bahwa hukum berlaku untuk siapapun termasuk anggota polisi yang terlibat dalam kasus pencurian seperti ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved