Aksi KPK di Mojokerto
'Tersangkut' Kasus Tower yang Jerat Bupati MKP, Rumah Mantan Wakil Bupati Malang Digeledah KPK
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto MKP ternyata melibatkan para pejabat dan mantan pejabat penting lainnya.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, Ahmad Subhan.
Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).
Mantan Wabup Malang, Ahmad Subhan tidak membantah, bahwa rumahnya digeledah oleh petugas komisi antirasuah.
"Penggeledehan dilakukan, Kamis (26/4/2018) lalu," ujarnya, Selasa (1/5/2018).
Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga
Menurut Subhan, ada delapan penyidik KPK yang dikawal dua personel Brimob yang datang ke rumahnya. Kedatangan mereka juga diantar Kapolres Malang bersama Kasatreskrim.
"Sekitar dua jam KPK melakukan penggeledahan di rumah kami," tegasnya.
Penggeledehan itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto MKP.
Diceritakan Subhan, pada tahun 2015 lalu atau tiga bulan sebelum dirinya lengser jadi Wakil Bupati Malang mendampingi Rendra Kresna, dia diminta salah satu temannya untuk mempertemukan PT Protalindo di Jakarta dengan MKP.
Bupati MKP Ditahan KPK pada Senin Keramat, ini Penampakan Rumah Trece dan Villa Krapyak Miliknya
Tujuannya, untuk memperlancar proses perizinan Tower Selular yang dikerjakan PT Protalindo dengan pegawainya yang bernama Suhawi.
"Saat itu kami dikontak teman yang kebetulan dari Surabaya. Kami diminta tolong membantu uruskan izin tower untuk menemui MKP. Kemudian bersama Suhawi dari PT Protalindo kami ke Mojokerto. Namun saat itu tidak ditemui MKP," ucap Subhan.
Tiga hari kemudian bersama Suhawi, menurut Ahmad Subhan, dirinya kembali ke Mojokerto untuk mengurus ke Dinas Perizinan setempat.
Disitu ia baru tahu kemudian jika keberadaan tower seluler tersebut ternyata bermasalah.
Ungkap Dugaan Gratifikasi Proyek BTS Seluler di Mojokerto, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Dokumen