Aksi KPK di Mojokerto
Ungkap Dugaan Gratifikasi Proyek BTS Seluler di Mojokerto, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Dokumen
Banyak berkas penting dibawa KPK usai menggeledah ruangan dan rumah para pejabat teras Mojokerto secara serentak.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dalam aksinya di Kabupaten Mojokerto sepanjang Selasa (24/4/2018), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan pejabat teras, secara serentak.
Mulai menggeledah ruang dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, rumah dinas bupati, kantor Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga kantor Dinas Pendidikan.
Saat penggeledahan, rombongan penyidik KPK mengendarai tiga mobil Innova warna hitam.
Lebih dari sembilan penyidik KPK turut menggeledah kantor Dispendik.
Mereka menggeledah ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin dan ruangan kesekretariatan Dispendik.
Zaenal Abidin merupakan mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
BREAKING NEWS - KPK Geledah Ruangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mojokerto
Giliran Geledah Ruang Bappeda, KPK Bawa Sekdakab Mojokerto Herry Suwito
Proses penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam.
Anggota KPK akhirnya keluar dari ruangan itu dan membawa dua koper besar berwarna merah dan satu kardus berisi dokumen.
Selanjutnya, KPK membawa seluruh dokumen itu kembali ke ruangan Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Sekdakab) di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Usai menggeledah ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, penyidik KPK mendatangi rumah Zeanal Abidin di Jalan Cempaka RT01/ RW 08 Nomor 325, Perumda Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan BTS tower pemancar seluler di 15 titik wilayah Kabupaten Mojokerto.
Bawa Dua Tas Gresek, Penyidik KPK Gembok Ruangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto