Bisa Dapat Rp 6,3 Miliar, Empat Pengepul Bibit Udang Ilegal Ditangkap Polda Jatim
Polda Jatim, menggelar jalannya press relase kejahatan laut pada Senin (7/5/2018) siang. 23 nelayan bom ikan dan pengepul bibit udang dipamerkan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dirpolair Polda Jatim, Kombes pol Agusli Rasyid dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memimpin jalannya press relase kejahatan laut pada Senin (7/5/2018) siang.
Adapun 23 tersangka bom ikan dan penyelundupan benur dipamerkan dalam release itu.
Ditpolair Polda Jatim mengamankan empat tersangka penyelundupan 31.000 ekor bibit udang (benur) .
Rasyid menegaskan, tersangka bisa mendapat Rp 6,3 Miliar dari penjualan ribuan benur itu.
Adapun keempat pelaku yakni FF, M, FS, sampai S.
Keempatnya menangkap benur secara ilegal (menangkap bibit udang punya aturan tersendiri) dan berniat mejualnya ke luar negeri.
"Untuk pasar utamanya, mereka menjual ke Vietnam dan Singapura," lanjutnya.
"Sebenarnya benur ini memang dapat bertahan hidup, bahkan disimpan di kulkas saja masih bisa hidup," kata Rasyid.
Kendati keempatnya telah diringkus, Ditpolair Polda Jatim masih berupaya mengembangkan kasus itu untuk menguak pelaku lain.
Kini, keempat pelaku itu dikenakan pasal 92 juncto pasal 100 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Mereka juga dikenakan denda mencapai Rp 1,05 milyar.
(Jelang SBMPTN, Waspadai Macet di Beberapa Titik Jalan di Surabaya Ini Pada Pagi Hari)