23 ASN Yang Diperiksa Panwaslu Tulungagung Diputus Tidak Bersalah
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung memutus tidak bersalah 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah diperiksa
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung memutus tidak bersalah 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah diperiksa.
Sebelumnya para ASN yang terdiri dari Camat dan kepala OPD ini diduga mendukung calon tertentu.
Hal ini dibuktikan dengan keberadaan foto mereka yang mengacungkan dua jari.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tulungagung, Mustofa mengatakan, hasil klarifikasi dan kajian, semua dinyatakan tidak bersalah.
"Kami hentikan untuk tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran," terang Mustofa, Rabu (9/5/2018).
Baca: Terungkap Alasan Keny Erviati Sang Kepsek SMP 54 Surabaya Bocorkan Soal UNBK
Namun karena kasus ini sempat membuat kegaduhan, Mustofa tetap merekomendasikan ke Penjabat (Pj) Bupati untuk dilakukan pembinaan.
Harapannya para ASN ini tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Lanjut Mustofa, hal yang menegaskan mereka tidak bersalah, foto itu diambil di luar Jawa Timur.
"Dalam konteks Pilkada Tulungagung juga tidak bisa ditindak karena berada di luar Tulungagung. Dalam konteks Pilkada Gubernur, foto itu tidak bisa ditindak," terang Mustofa.
Selain itu para ASN yang diperiksa bisa menunjukkan bukti foto pembanding.
Sebenarnya dalam kesempatan yang sama para ASN ini berfoto berulang kali.
Namun foto yang disebar di media sosial hanya yang mengacungkan dua tangan.
"Ada foto lain dengan beragam gestur, mulai dari mengacungkan jempol dan tangan mengepal," tambah Mustofa.
Sebelumnya 23 ASN diperiksa karena difoto mengacungkan dua jari di Bandara Lombok.
Baca: Kabar Sule Digugat Cerai Bikin Heboh, Intip 10 Momen Bersama Istri Selama 20 Tahun Berumah Tangga
Foto itu diambil saat ada kegiatan kunjungan kerja.
Sebelum 23 ASN ini, ada lima ASN juga diperiksa dengan dugaan tidak netral.
Tiga di antaranya dinyatakan bersalah, dan direkomendasikan untuk diberi sanksi. (David Yohanes)