Dituntut Tiga Tahun Penjara Karena Dugaan Penipuan, Wanita ini Pingsan di Pengadilan Negeri Surabaya
Seorang wanita menangis histeris saat jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/5/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita menangis histeris saat jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/5/2018).
Terdakwa yang diketahui bernama Swesti Yulita ini pingsan usai mendengar dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina, dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini, lantaran perbuatan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Baca: Tega Setubuhi Bocah 10 Tahun hingga 10 Kali, Kuli Bangunan Juga Sempat Mengancam Korban
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata JPU Sisca, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jan Manopo, Selasa (8/5/2018).
Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas tindakan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa menangis histeris dan langsung pingsan.
Eko, kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan yang dilayangkan terlalu berat.
Baca: Usai Debut MIXNINE Dibatalkan, Agensi Woo Jin Young Siapkan Rencana Debutkan Boy Group
“Tuntutan ini terlalu tinggi, padahal klien kami sudah mengembalikan barang curian dan sepakat berdamai,” ujar Eko usai sidang.
Diketahui, tindakan penipuan ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2018, di Mall BG Junction, Surabaya.
Di sebuah toko emas di mall tersebut, terdakwa hendak membeli emas dengan memilih tiga perhiasan, lantas terdakwa langsung memakai perhiasan tersebut.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Pengimpor 70 ton Bawang Ilegal di Surabaya Belum Ditahan
Terdakwa Swesti, berjanji membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang berisi Rp 330 juta.
Setelah memakai perhiasan itu, ia pamit ke toilet namun tidak kunjung kembali, akhirnya penjaga toko langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-swesti-pingsan-usai-mendengar-dirinya-dituntut-penjara-selama-3-tahun_20180509_085255.jpg)