Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2018

Pasang Speed Gun, Polres Jember Lebih Gampang Tilang Kendaraan Mokong

Satlantas Polres Jember akhirnya mengoperasikan Speed Gun, alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Satlantas Polres Jember mengoperasikan Speed Gun, alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates, Jember. Rabu (9/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satlantas Polres Jember akhirnya mengoperasikan Speed Gun, alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor, Rabu (9/5/2018).

Pengendara yang diluar kecepatan akan tercatat dan ditilang.

Alat tersebut dioperasikan Satlantas Polres Jember, di salah satu jalan protokol di Kota Jember, yakni jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates.

"Alat Speed Gun dengan sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software dan tablet," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Prianggo Parlindungan Malau melalui Kanit Turjawali Iptu Suyitno.

Menurutnya, dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018, penindakan menggunakan Speed Gun akan dilakukan terhadap para pengendara, baik roda dua maupun empat.

Jalan Hayam Wuruk diambil sebagai lokasi, karena merupakan bagian jantung kota. Apalagi di sana rambu-rambunya sangat jelas.

"Jadi, Jalan Hayam Wuruk sudah terpasang rambu-rambu dengan batas kecepatan 50 km/jam," jelasnya.

Jika pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 50 km/jam, berarti sudah melanggar. Dengan alat Speed Gun, sejumlah kendaraan sudah terjaring. Diantaranya, Honda jazz dan motor Yamaha Mio.

"Saat kita menembakkan speed gun tersebut dan ada Mobil Honda Jazz melebihi kecepatan yakni 100 km/jam. Lalu kendaraan diberhentikan petugas dan diperiksa surat-suratnya lengkap, dan karena pelanggarannya tentang kecepatan maka kita lakukan penindakan dengan tilang," terangnya.

Selain itu, ada juga sepada motor yang melintas dan pada saat kita menembakkan alat Speed Gun, ternyata kecepatannya melebihi batas kecepatan yaitu 70 km/jam.

Padahal seharusnya pada rambu-rambu sudah di atur 50 km/jam maka pengendara tersebut juga ditindak dengan tilang karena sudah melanggar batas kecepatan yang sudah diatur.

"Jadi hari ini dua kendaraan yang kita jaring untuk yang di dalam kota, untuk berikutnya di luar kota kita juga akan gunakan," tandasnya.

Kanit Turjawali Suyitno menghimbau, kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena sudah jelas kalau memang rambu-rambu yang mengatur kecepatan.

Jika kecepatan 50 km/jam maka harus 50 km/jam dan kalau perlu dibawa 50 km/jam, Karena melihat situasi dalam kota padat dan pengguna jalan lainnya itu hanya maka harus lebih hati-hati.

"Kalau kecepatannya melebihi rambu-rambu yang sudah ditetapkan, tentunya akan membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, maka akan berpotensi terjadinya kecelakaan, jadi masyarakat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga dijalan bisa selamat dan nyaman karena keselamatan itu menjadi kebutuhan masyarakat," tegasnya. (Surya/Erwin Wicaksono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved