Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asisten Minimarket di Jember Gelapkan Dana Perusahaan Sebesar Rp37 Juta untuk Main Judol

MJ warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember gelapkan uang perusahaan senilai Rp37 Juta untuk main judi online

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Dokumen Polsek Bangsalsari
GELAPKAN DANA PERUSAHAN - MJ, saat diinterogasi penyidik di Mapolsek Bangsalsari Jember, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025) Pria ini nekat gelapkan uang perusahaanya Rp 37 juta. 

Poin Penting

  • MJ warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember gelapkan uang perusahaan senilai Rp37 Juta
  • MJ memanfaatkan jabatannya sebagai Assistant Chief of Store minimarket di Jember
  • Uang tersebut digunakan tersangka untuk judi online

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Memanfaatkan jabatan sebagai asisten kepala toko berjaringan MJ warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember gelapkan uang perusahaan

Ia diamankan jajaran Polsek Bangsalsari Jember, Jawa Timur mengambil uang setoran perusahaan sebesar Rp37 juta untuk bermain judol. 

Kapolsek Bangsalsari, AKP Joko Sumargo mengungkapkan kasus ini terungkap, setelah mendapatkan aduan dari perusahaan toko berjaringan.

"Tersangka sehari-harinya menjabat sebagai Assistant Chief of Store di salah satu gerai Alfamart di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, tersangka seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 38 juta ke mesin setor tunai (CDM) di Alfamart Gambirono Kecamatan Bangsalsari.

Baca juga: Siasat Licik Penyedia Jasa SEO Buat Situs Judol Nangkring Halaman Pertama Google, Raup Rp500 Juta

"Namun yang bersangkutan hanya memasukkan uang sebesar Rp 1 juta ke mesin tersebut. Sisa uang sebesar Rp 37 juta dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BCA," ungkap Joko.

Hasil interogasi penyidik, Joko mengungkapkan puluhan juta uang perusahaan yang digelapkan, tersangka gunakan untuk top up di akun judi online.

"Dari jumlah yang digelapkan, Rp 32 juta digunakan untuk deposit judi online. Sedangkan sisa Rp 5 juta dipakai untuk menutup utang pinjol," kata Joko.

Joko mengungkapkan tersangka nekat menggelapkan uang setoran perusahaannya, karena sudah kecanduan Judol dan terdesak pinjaman online yang harus dilunasi.

Baca juga: PPATK Catatkan Ada 9 Ribu Warga Jatim Penerima Manfaat Gunakan Bansos untuk Judol, Ini Kata Khofifah

"Perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 378 tentang penggelapan dalam jabatan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved