Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Jepang dan Korsel Dominasi Tenaga Kerja Asing di Pasuruan, Posisinya pun Manajer dan Direktur

Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Pasuruan terus meningkat. Kabupaten Pasuruan seolah menjadi sarangnya TKA.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SUGIYONO
Massa anggota SP LEM SPSI saat unjuk rasa di Kantor Imigrasi menolak keberadaan tenaga kerja asing (TKA), Rabu (9/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Pasuruan terus meningkat. Kabupaten Pasuruan seolah menjadi sarangnya TKA.

Hal itu dibuktikan dengan terus bertambahnya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selama dua tahun terakhir, jumlah TKA hampir bertambah 50 persen.

Sejak 2016 lalu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan mengeluarkan izin sebanyak 316 tenaga kerja asing.

Rinciannya, sebanyak 153 orang dari Jepang, 55 dari Korsel, 53 dari Cina, 29 dari Jerman, 26 dari Taiwan.

Sedangkan pada tahun 2017, jumlah TKA itu meningkat.

Baca: Sikap Sule Berubah Setelah Berpenghasilan Rp 1 Miliar/ Bulan, Istri Bocorkan ‘Kenakalan’ Suaminya

"Sejak tahun lalu, kami mengeluarkan izin kerja terhadap 540 TKA. Dengan rincian, 219 orang dari Jepang, 120 dari Korsel, 109 dari Cina, 50 dari Jerman dan 42 dari Taiwan," ungkap Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan, Agus Hernawan.

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan, sebagian besar TKA bekerja di perusahaan penanaman modal asing di kawasan PIER.

Banyaknya TKA asal Jepang dan Korsel, kata Agus, memang merupakan hal yang lumrah. Mengingat sebagian besar perusahaan penanam modal asing di Pasuruan juga dari dua negara tersebut.

Selain itu, keberadaan TKA selama ini lebih banyak menempati level manajemen dalam setiap perusahaan.

"Apabila mengacu pada izin yang kami keluarkan, TKA itu bekerja di level atas perusahaan. Posisinya seperti manajer atau direktur," ungkap Agus.

Untuk tahun ini, Agus belum dapat membeberkan jumlah TKA yang telah tercatat. Ia mengaku, data mutakhir yang dijadikan acuan yakni sesuai pengeluaran izin tahun 2017.

Baca: Festival Rujak Uleg Kembali Digelar Tahun Ini, Coba Tebak Berapa Ukuran Cobek yang Akan Dipakai

Sedangkan untuk tahun ini, baru dapat diketahui akhir tahun mendatang. Disisi lain, Agus juga mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap TKA di Kabupaten Pasuruan.

"Setiap tahunnya memang demikian. Kami rutin pengawasan. Juga menghimpun laporan dari perusahaan apabila ada penambahan atau perpanjang izin kerja TKA yang dipekerjakan," tambah dia.(lih)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved