5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI yang Kembalikan Rp 87 Miliar ke Negara Secara Tunai
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, nama Samadikun Hartono menjadi perbincangan hangat publik.
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018.
Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.
Hari ini, Kamis (17/5/2018), Samadikun Hartono telah mengembalikan utangnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar siang ini, Kamis (17/5) secara cash.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Lantas seperti apa sosok Samadikun Hartono?
Dikutip dari berbagai artikel BangkaPos dan Tribun Jabar, berikut beberapa fakta tentangnya.