5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI yang Kembalikan Rp 87 Miliar ke Negara Secara Tunai
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Tahun 1989, Samadikus masuk bisnis perbankan dengan mendirikan PT Bank Modern.
Bank inilah yang membuatnya terjerat korupsi BLBI hingga dia mengembat Rp Rp 169 miliar.
Selain Bank Modern, dua anak perusahaannya yakni PT Modern Photo Film dan Modernland Realty, yang bergerak di bidang properti terjerat utang yang sangat besar.
Selanjutnya, hak dagang Fujifilm dijual ke perusahaan lain, yakni Fujifilm Indonesia sejak 18 Agustus 2015 silam.
Sementara 7-Eleven, ritel kenamaan ini berhenti beroperasi di Indonesia mulai 30 Juni 2017 lalu.
Dalam hal perjanjian dengan Fujifilm, Modern Group bahkan harus membayar ganti rugi sampai Rp 229 miliar.
4. Pernah jadi buronan pemerintah
Selama 13 tahun, Samadikus menjadi buronan pemerintah Indonesia.
Ia dinyatakan berasalah oleh Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003.
Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu terbukti menyalahgunakan dana BLBI dari pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.
Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan, Samadikun justru kabur ke Jepang dengan alasan izin berobat.
Namun, ia tak pernah kembali ke tanah air.
5. Memiliki 5 kewarganegaraan
Lantaran menjadi buronan, Samadikun melarikan diri ke beberapa negara.
Ia memiliki banyak paspor dengan identitas yang berbeda.
Menurut ZKepala Badan Intelejen Negara (BIN) saat itu, Sutiyoso, paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika.
Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.