Gerebek Rumah Terduga Teroris di Mojokerto, Densus Temukan Buku Jihad
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono telah memastikan usai penggerebekan Detasemen Khusus (Densus) 88
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono telah memastikan usai penggerebekan Detasemen Khusus (Densus) 88 tidak menemukan benda-benda mencurigakan seperti bahan peledak di kediaman dua terduga teroris di Dusun Betro Barat, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Namun setelah penggrebekan oleh anggota Densus 88 itu ditemukan buku tentang jihad.
Informasinya, ditemukan sebanyak 28 buku jihad. Masing-masing buku tersebut memiliki sampul berbeda warna, putih, merah, kuning, hitam dan lain-lain.
Pada sampul depan bertuliskan huruf arab dan latin. Dari 28 buku jihad itu rata-rata buku asli yang sebagian besar dicetak di Indonesia. Namun ada juga buku yang telah digandakan melalui mesin fotokopi.
Baca: Pemeriksaan Terhadap Keluarga Terduga Teroris Yang Ditangkap Densus 88 di Mojokerto
Adapun buku berisi jihad itu berisi tuntunan menuju jalan kebenaran.
Ada gambar orang seperti lelaki bersorban. Selain ada gambar didalam buku itu bertulisankan huruf arab dan dibawahnya terdapat terjemahan huruf latin.
Dari buku-buku yang disita juga terdapat buku bersampul Abu Bakar Baasyir.
AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua wanita dan dua anak kerabat terduga teroris yang ditangkap oleh anggota Densus 88.
Sedangkan, kediaman terduga teroris masih dilakukan penjagaan ketat oleh personel Polres Mojokerto Kota.
"Penjagaan di rumah yang bersangkutan dilakukan sampai selesai pemeriksaan malam ini saja. Tapi pemantauan terus dilakukan oleh tiga pilar dan ketua lingkungan," ujarnya
Baca: Ingat, Hari ini Pendaftaran Mudik Gratis di Dishub Jatim Jalan A Yani Surabaya
Sigit mengatakan sebagai langkah preventif pihaknya tetap memberlakukan pengamanan ketat di seluruh wilayah hukumnya.
"Untuk pendatang atau 'orang asing' wajib lapor 1x24 jam," ucapnya. (Surya/ Mohammad Romadoni).